Regulasi dan prosedur
pendirian perusahaan
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan Pendirian PT bisa diajukan
bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada
salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta
Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar
Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan
Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal
dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling
sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan
ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan dan prosedur untuk mendirikan
Perseroan Terbatas
Pertama kali yang harus anda lakukan untuk
dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan,
nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas.
Proses pendirian PT
1. Pendaftaran Nama Perseroan Terbatas
1.
Permohonan diajukan kepada Notaris
2.
Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk
mengetahui apakah nama perseroan terbatas yang anda pilih sudah dipesan atau
digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa
didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan HAM RI
3.
Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka
anda harus mengganti dengan nama yang lain.
2. Akta Pendirian PT
Setelah mendapatkan kepastian mengenai
pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris
untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para
pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan
perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
Jika minuta anggaran dasar perseroan
terbatas sudah ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya
kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh
Notaris.
·
Fotokopi KTP para pendiri
·
Fotokopi KTP pengurus
·
Data pendirian perusahaan
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau
bukti kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
4. Nomor Pokok Wajip Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan
usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan
domisili perusahaan untuk mendapatkan;
·
Kartu NPWP, dan
·
Surat keterangan tedaftar sebagai wajib
pajak
Persyaratan;
·
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
·
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi
banguan
·
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha
5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum
dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta
Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
·
Melampirkan surat pernyataan penyetoran
modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
·
Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
·
SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha tertentu
yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan
·
Photo direktur utama/pimpinan perusahaan
(3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
7. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada
Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
8. Pengumuman Dalam Berita Negara dan
Tambahan Berita Negara RI
Perusahaan yang telah diumumkan dalam
tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan
hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah
perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
0 comments:
Post a Comment